Hukum Aqiqah Anak adalah sunnah (muakkad) sesuai komentar Imam Malik, warga Madinah, Imam Syafi′i beserta sahabat-sahabatnya, Imam Ahmad, Ishaq, Abu Tsaur dan rata-rata ulama lihai fiqih (fuqaha).Dasar dalam digunakan akibat kalangan Syafii & Hambali akan mengatakannya seperti sesuatu yg sunnah muakkadah merupakan hadist Nabi SAW. Dalam berbunyi, “Anak tergadai akan aqiqahnya. Disembelihkan untuknya kepada hari ketujuh (di kelahirannya)”. (HR al-Tirmidzi, Hasan Shahih)
Akan tetapi demikian, bila terlewat beserta gak bisa dilaksanakan kepada hari ketujuh, ia bisa dilaksanakan kepada hari ke-14. Lalu apabila ngak pun, untuk kepada hari ke-21 maupun kapan juga ia dapat.Imam Malik berkata : Kepada dzohirnya yakni keterikatannya kepada hari ke 7 (tujuh) atas dasar anjuran, untuk kira-kira menyembelih kepada hari ke 4 (empat) ke 8 (delapan), ke 10 (sepuluh) / setelahnya Aqiqah itu sudah cukup. Hal ini karena prinsip ajaran Islamic merupakan memudahkan tidak memelikan seperti firman Allah SWT: “Allooh menghendaki kemudahan bagimu & tdk menghendaki kesukaran bagimu”. (QS.Al Baqarah:185)
Namun sehabis 3 minggu masih gak dapat untuk kapan pun pelaksanaannya pada kala telah dapat, hal ini karena pelaksanaan kepada hari-hari ke tujuh, ke empat belas beserta ke 2 puluh 1 adalah sifatnya sunnah & amet istimewa tidak wajib. Beserta dapat jua melaksanakannya sebelum hari ke 7.Bayi dalam wapat dunia sebelum hari ketujuh disunnahkan jua untuk disembelihkan aqiqahnya, sampai biarpun bayi dalam keguguran akan syarat suah berusia empat bulan di yang kandungan ibunya
Post By : aqiqah bekasi
Post By : aqiqah bekasi
Post By : aqiqah bekasi
Akan tetapi demikian, bila terlewat beserta gak bisa dilaksanakan kepada hari ketujuh, ia bisa dilaksanakan kepada hari ke-14. Lalu apabila ngak pun, untuk kepada hari ke-21 maupun kapan juga ia dapat.Imam Malik berkata : Kepada dzohirnya yakni keterikatannya kepada hari ke 7 (tujuh) atas dasar anjuran, untuk kira-kira menyembelih kepada hari ke 4 (empat) ke 8 (delapan), ke 10 (sepuluh) / setelahnya Aqiqah itu sudah cukup. Hal ini karena prinsip ajaran Islamic merupakan memudahkan tidak memelikan seperti firman Allah SWT: “Allooh menghendaki kemudahan bagimu & tdk menghendaki kesukaran bagimu”. (QS.Al Baqarah:185)
Namun sehabis 3 minggu masih gak dapat untuk kapan pun pelaksanaannya pada kala telah dapat, hal ini karena pelaksanaan kepada hari-hari ke tujuh, ke empat belas beserta ke 2 puluh 1 adalah sifatnya sunnah & amet istimewa tidak wajib. Beserta dapat jua melaksanakannya sebelum hari ke 7.Bayi dalam wapat dunia sebelum hari ketujuh disunnahkan jua untuk disembelihkan aqiqahnya, sampai biarpun bayi dalam keguguran akan syarat suah berusia empat bulan di yang kandungan ibunya
Post By : aqiqah bekasiPost By : aqiqah bekasi
Post By : aqiqah bekasi
ConversionConversion EmoticonEmoticon